adiministrasi sarana prasarana

ADMINISTRASI SARANA dan PRASARANA

1. Pengertian Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Secara Etimologis (bahasa) sarana Pendidikan berarti alat yang langsung digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan. misalnya; Ruang, Buku, Perpustakaan, Laboratorium dsb Sedangkan prasarana pendidikan berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan. misalnya: lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uang dsb.

Administrasi Sarana dan Prasarana dapat juga dirumuskan sebagai serangkaian kegiatan mulaui dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pemeliharaan, penginventarisasian, penghapusan dan pengawasan semua peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan sehingga tujuan pendidikan sekolah dapat dicapai secara efektif dan efisien.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Administrasi sarana dan prasarana pendidikan itu adalah semua komponen yang sacara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri. Menurut keputusan menteri P dan K No 079/ 1975, sarana pendididkan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu :

a. Bangunan dan perabot sekolah

b. Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan , alat-alat peraga dan laboratorium.

c. Media pendidikan yang dapat di kelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunaakan alat penampil.

Secara micro (sempit) kepala sekolahlah yang bertanggung jawab atas pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang di perlukan di sebuah sekolah. Sedangkan administrasi sarana dan prasarana itu sendiri mempunyai peranan yang sangat penting bagi terlaksananya proses pembelajaran di sekolaah serta menunjang tercapainya tujuan pendidikan di sebuah sekolah baik tujuan secara khusus maupun tujuan secara umum.

Terdapat beberapa pemahaman mengenai administrasi sarana dan prasarana di antaranya adalah :

a. Berdasarkan konsepsi lama dan modern

Administrasi sarana dan prasarana itu di merupakan sebuah system yang mengatur ketertiban peralatan yang ada di sekolah . Menurut konsepsi modern administrasi sarana dan prasarana itu adalah suatu proses seleksi dalam penggunaan sarana dan prasarana yang ada di sekolah.

Guru menurut konsepsi lama bertugas untuk mengatur ketertiban penggunaan sarana sekolah, menurut konsepsi modern guru bertugas sebagai administrator dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah.

b. Berdasarkan pandangan pendekatan operasional tertentu

1) Seperangkat kegiatan dalam mempertahankan ketertiban penggunaan sarana dan prasarana di sekolah melalui penggunaan di siplin (pendekatan otoriter )

2) Seperangkat kegiatan untuk mempertahankan ketertiban sarana dan prasarana sekolah dengan melalui pendekatan intimidasi

3) Seperangkat kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana sekolah dalam proses pembelajaran (pendekatan permisif)

4) Seperangkat kegiatan untuk mengefektifkan penggunaan sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan program pembelajaran (pendekatan intruksional)

5) Seperangkat kegiatan untuk mengembangkan sarana dan prasarana sekolah

6) Seperangkat kegiatan untuk mempertahankan keutuhan dan keamanan dari sarana dan prasarana yang ada di sekolah.

Pengertian lain dari administrasi sarana dan prasarana adalah suatu usaha yang di arahkan untuk mewujudkan suasana belajar mengajar yang efektif dan menyenangkan serta dapat memotivasi siswa untuk belajar dengan baik sesuai dengan kemampuan dan kelengkapan sarana yang ada.

Dengan demikian administrasi sarana dan prasarana itu merupakan usaha untuk mengupayakan sarana dan alat peraga yang di butuhkan pada proses pembelajaran demi lancarnya dan tercapainya tujuan pendidikan

2. Perencanaan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Merupakan penyusunan rangkaian keputusan secara sistematis dan rasional tentang sarana dan prasarana yang dibutuhkan, bagaimana spesifikasinya, keurgensiannya, cara pengadaannya, waktu pengadaan dan biaya pengadaannya.

Dalam penyusunan perencanaan dapat ditempuh beberapa cara, diantaranya:

a. Analisis Kebutuhan.

Kegiatan untuk mendapatkan informasi mengenai jenis, jumlah, kualitas saran dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan oleh sekolah, dengan mempertimbangkan: perkembangan kebutuhan sekolah, penggantian barang- barang yang rusak, hilang atau dihapuskan serta keperluan persediaan barang (Sutjipto, 1993).

b. Mengumpulkan data dan informasi mengenai sarana dan prasarana yang ada.

c. Penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Dalam penyusunan rencana perlu diperhatikan: personil atau pegawai yang akan memanfaatkan sarana atau prasarana yang ada serta skala prioritas dengan memperhatikan kemampuan anggaran, keurgensian serta ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan dalam lembaga atau organisasi.

3. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Pengadaan peralatan harus memperhatikan aspek kualitas, kuantitas, hukum dan prosedur yang berlaku dalam pengadaan sarana dan prasaranan tersebut.

Pengadaan sarana dan prasana pendidikan dapat dilakukan dengan:

a. Tanah, dapat dilakukan dengan membeli, hibah, hak pakai, sewa dan tukar guling.

b. Gedung, dapat dilakukan dengan membeli, membangun baru, hibah, hak pakai, sewa dan tukar pakai.

c. Peralatan dan perlengkapan, dapat dilakukan dengan membeli, membuat sendiri, sewa, hibah, hak pakai.

4. Penyimpanan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Merupakan kegiatan pengurusan, penyelenggaraan serta pengaturan sarana dan prasarana yang ada dalam ruang penyimpanan atau gudang, dan bersifat sementara agar sarana dan prasarana tersebut tidak rusak sebelum dimanfaatkan.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyimpanan sarana dan prasarana pendidikan antara lain: (dalam Hasan dan Herawan: 1992)

a. Syarat-syarat pergudangan yang berlaku, seperti lokasi, fasilitas pendukung, konstruksi, keamanan dan lain sebagainya.

b. Sifat barang yang disimpan, misalnya buku jangan disimpan dekat barang yang dapat merusak buku tersebut.

c. Jangka waktu penyimpanan.

d. Alat-alat atau sarana lain yang diperlukan dalam penyimpanan.

e. Dana atau biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan.

f. Prosedur kerja penyimpanan yang jelas dan disesuaikan dengan sifat barang yang disimpan.

5. Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Merupakan kegiatan mencata dan menyusun daftar sarana dan prasana yang ada secara teratur menurut ketentuan yang berlaku kedalam suatu daftar inventaris barang, yang berfungsi sebagai data yang diperlukan dalam perencanaan, pengadaan, penyaluran, pemeliharaan, penghapusan, pengendalian serta pengawasan sarana prasarana sekolah.

Daftar inventaris yang ada pada sekolah antara lain:

a. Buku induk inventaris barang, berdasarkan urutan tanggal penerimaan ata pengadaan.

b. Buku golongan barang inventaris.

c. Buku catatan barang non inventaris (barang habis pakai)

d. Kartu inventaris barang

e. Kartu inventaris Ruang.

6. Pemeliharaan/ Perawatan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan barang dari kerusakan sehingga barang tersebut dalam kondisi baik dan siap pakai, serta dapat dimanfaatkan dalam waktu yang lebih lama.

Pemeliharaan barang terdiri atas:

a. Pemeliharaan terhadap segi hukum.

b. Pemeliharaan dari segi penggunaan.

c. Pemeliharaan terhadap bahan dan suku cadangnya.

d. Pemeliharaan terhadap keamanan fisik.

7. Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Merupakan kegiatan mengeluarkan barang-barang milik negara/ daerah atau sekolah dari daftar inventaris berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat-syarat pertimbangan penghapusan inventaris barang antara lain:

a. Dalam keadaan rusak berat, tidak dapat digunakan atau diperbaiki lagi.

b. Perbaikan memerlukan biaya yang besar.

c. Penyusutan diluar kemampuan pengurus barang.

d. Sudah kadaluarsa.

e. Merupakan barang kelebihan yang jika disimpan lebih lama akan rusak.

f. Musnah akibat bencana alam, hilang/ dicuri atau diselewengkan.

Langkah-langkah penghapusan barang inventaris:

a. Penilaian barang yang akan dihapus dilakukan setiap tahun, bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan.

b. Memperhitungkan tahun-tahun penyingkiran dan penghapusan ditinjau dari segi nilai uang.

c. Membuat surat pemberitahuan kepada atasan bahwa akan diadakan penghapusan barang dengan menyebutkan barang-barang yang akan dihapuskan.

d. Melaksanakan penghapusan bila telah mendapatkan persetujuan atau memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Penghapusan dapat dilakukan dengan cara melelang, menghibahkan membakar dan lain-lain.

e. Membuat berita acara penghapusan.

8. Pengawasan sarana dan Prasarana Pendidikan.

Merupakan kegiatan pengamatan, pemeriksaan dan penilaian terhadap pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah untuk menghindari penyimpangan, penggelapan dan penyalahgunaan.

Kriteria pengawasan antara lain: objektif, akurat, tepat waktu, realistis dan lain-lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan Pemikiran Ki Hadjar Dewantara Di Kelas dan Sekolah Sebagai Pusat Pengembangan Karakter

Tipe-Tipe Pembelajaran Kooperatif dan Teknik Aplikasinya

Jawaban modul 2.1.a.3 Program Guru Penggerak