NILAI, MORAL dan NORMA PANCASILA

1. Nilai.

Nilai merupakan sesuatu yang mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia dalam melaksanakan sesuatu hal. Nilai bersumber pada budi pekerti manusia.

Tiga macam nilai menurut Noto Negoro, antara lain:

a. Nilai Material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan manusia yang menyangkut jasmani/ material manusia.

b. Nilai Vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan aktifitas/ kegiatan.

c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai ini dapat dibedakan atas:

1) Nilai Kebenaran, yang bersumber pada akal manusia.

2) Nilai Keindahan, yang bersumber pada perasaan manusia.

3) Nilai kebaikan/ moral, yang bersumber pada kehendak manusia.

4) Nilai Religius, yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak bersumber pada kepercayaan dan keyakinan manusia.

2. Norma.

Merupakan perwujudan martabat manusia sebagai makhluk berbudaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi yang dikenal dengan sanksi, misalnya:

a. Norma agama sanksinya dari Tuhan.

b. Norma Kesusilaan, sanksinya rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri.

c. Norma Adat, sanksinya berupa pengucilan dalam pergaulan di masyarakat.

d. Norma Hukum, sanksinya berupa penjara, kurungan, denda yang dipaksakan.

Sedangkan moral merupakan ajaran tentang hal yang baik dan buruk yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.

Nilai, norma, moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek.

3. Nilai-nilai luhur Pancasila.

a. Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.

b. Nilai Ideal, nilai material, nilai spritual, nilai pragmatis dan nilai positif.

c. Nilai Logis (kebenaran), nilai estetis, nilai etis, nilai sosial dan nilai religius.

4. Makna Pancasila yang bersifat organis.

a. Terdiri dari bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.

b. Tidak saling bertentangan.

c. Bersatu untuk mewujudkan keseluruhan.

d. Keseluruhan sila membina bagian-bagian.

e. Tidak boleh satu silapun ditiadakan melainkan merupakan satu kesatuan.

5. Pancasila Sebagai Moral Perseorangan, Moral Bangsa dan Moral Negara.

Dalam pelaksanaannya harus utuh dan bulat dan bulat, agar kita yakin bahwa apa yang kita lakukan sehari-hari adalah benar menurut hukum negara, maka kita harus berpedoman pada aturan konstitusional yang berlaku mulai yang tertinggi sampai yang terendah.

Pancasila memiliki beberapa pengertian:

a. Dasar Negara RI yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku.

b. Pandangan hidup bangsa yang mempersatukan serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan.

c. Jiwa dan kepribadian bangsa, yang dapat membedakan Bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa.

e. Perjanjian luhur bangsa.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan Pemikiran Ki Hadjar Dewantara Di Kelas dan Sekolah Sebagai Pusat Pengembangan Karakter

Tipe-Tipe Pembelajaran Kooperatif dan Teknik Aplikasinya

Jawaban modul 2.1.a.3 Program Guru Penggerak