Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945

1. Pengertian Hukum Dasar

Pengertian Hukum Dasar meliputi dua macam, yaitu:

a. Hukum Dasar Tertulis (UUD )

Karena sifatnya tertulis maka UUD ini rumusan tertulis dan tidak mudah berobah. Secara umum menurut E.C.S. Wede dalam bukunya Constitusional Law, UUD menurut sifat dan fungsinya aadalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas pokok dari badan-badan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan –badan tersebut.

Pada prinsipnya sistem pemerintahan suatu negara diatur dalam UUD. UUD 1945 bersifat singkat dan supel, hanya memuat 37 pasal, ditambah dengan pasal yang memuat aturan tambahan dan aturan peralihan. Maknanya adalah:

1) Telah cukup jikalau UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.

2) Sifatnya yang supel (elastic ) dimaksudkan kita senantiasa akan berkembang secara dinamis sesuai dengan perkembangan dan perobahan zaman.

Adapun sifat-sifat UUD 1945 antara laian:

1) Sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun setiap warga negara.

2) Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan Bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Memuat aturan-aturan pokok yang harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman serta memuat HAM.

3) Memuat norma-norma/ aturan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.

4) Dalam setiap hukum nasional UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah alam hirarchi tertib hukum Indonesia.

b. Hukum Dasar Tidak tertulis ( Convensi )

Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.

Sifat-sifat convensi antara lain:

1) Merupakan kebiasaan yang berulangkali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.

2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan berjalan sejajar.

3) Diterima oleh seluruh rakyat.

4) Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD 1945.

Contoh convensi antara lain:

1) Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, kapan tidak diwujudkan dan dilaksanakan menurut pasa 2 ayat 3 UUD 1945.

2) Pidato Kenegaraan Presiden RI setiap tanggal 16 Agustus dalam sidang DPR.

Pidato Presiden tentang RAPBN SETIAP Januari setiap tahunnya.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan Pemikiran Ki Hadjar Dewantara Di Kelas dan Sekolah Sebagai Pusat Pengembangan Karakter

Tipe-Tipe Pembelajaran Kooperatif dan Teknik Aplikasinya

Jawaban modul 2.1.a.3 Program Guru Penggerak