UUD 1945

1. Pembukaan UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, dimana setiap alinea memiliki spesifikasi bila ditinjau dari segi isi. Pembukaan UUD 1945 memuat sifat-sifat fundamental dan asasi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pada hakikatnya mempunyai kedudukan yang tetap dan tidak dapat diobah.

TAP MPR/MPRS No. XX/MPRS/1966 , menerima Baik Memorandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966 jo TAP MPR No. V/MPR/1973 dan ditegaskan dalam TAP MPR No.IX/MPR/1978 dan TAP MPR No. III/MPR/1983, yang intinya menyatakan bahwa:

“ Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai dasar filsafat negara, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diobah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil pemilu berdasarkan pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945, karena mengubah isi Pembukaan UUD 1945 berarti sama halnya dengan pembubaran negara.”

a. Hakikat Pembukaan UUD 1945.

1) Sebagai tertib hukum tertinggi di Indonesia.

seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung azas kerohanian Negara atau Dasar Filsafat Negara RI

2) Syarat adanya tertib hukum di Indonesia.

a) Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum ( Pembukaan UUD 1945 Alinea IV)

b) Adanya kesatuan Asas kerohanian yang menjadi dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan, hal ini terpenuhi sebagai dasar filsafat Negara Pancasila (Alinea IV)

c) Adanya kesatuan daerah

d) Adanya kesatuan waktu.

3) Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (State Fundamental Norm).

4) Terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI.

b. Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945.

1) Alinea pertama.

Suatu pengakuan tentang nilai kodrat yang tersimpul dalam kalimat “bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa...”, yaitu haka yang dikarunia oleh Allah yang melekat pada manbusia sebagai makhluk individu dan sosial.

2) Alinea kedua.

Berdasarkan prinsip yang bersifat universal yang ada pada alinea pertama, tentang hak kodrat kemerdekaan maka, Bangsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu cita-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

3) Alinea ketiga.

a) Adanya pengakuan nilai Religius dan filosofis bahwa kemerdekaan yang didapat merupakan rahmat dari Allah dan pengakuan bahwa manusia merupakan makhluk Tuhan.

b) Pengakuan nilai moral yang terkandung dalam pernyataan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.

c) Pernyataan kembali proklamasi yang tersimpul dalam kalimat “... maka Rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

4) Alinea keempat.

a) Tujuan negara.

(1) Tujuan Khusus.

(a) Negara hukum formal, yang berbunyi “...melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”

(b) Negara hukum material, yang berbunyi “...memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.”

(2) Tujuan Umum.

“ ...dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”

b) Ketentuan diadakannya UUD 1945.

“... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dlam suatu undang-undang dasar negara Indonesia.” Menyatakan bahawa negara Indonesia adalah negara hukum/ bersifat konstitusional.

c) Bentuk negara yang berkedaulatan rakyat.

d) Dasar filsafat negara, yang mengandung sila dari Pancasila.

c. Tujuan Pembukaan UUD 1945.

1) Pertanggung jawaban bahwa kemerdekaan Indonesia sudah layak, karena berdasarkan hak kodrat yang bersifat mutlak.

2) Menetapkan cita-cita bangsa yang ingin dicapai dengan kemerdekaan itu.

3) Proklamasi merupakan permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

4) Pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis, yaitu Pancasila.

d. Kedudukan Pembukaan UUD 1945.

1) Sebagai pernyataan kemerdekaan yang terinci.

2) Dasar, rangka dan suasana bagi kehidupan negara dan tertib hukum Indonesia.

3) Memuat sendi-sendi mutlak kehidupan negara.

4) Memuat nilai-nilai hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum etis.

e. Fungsi Pembukaan UUD 1945 dan Pokok Pikiran.

1) Negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan pada asas persatuan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,

2) Negara hendaknya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3) Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan.

4) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan Beradab.

Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 dijelamakan dalam batang tubuh UUD 1945, keduanya terikat dalam satu kesatuan yang bersifat kausal organis.

2. Batang Tubuh UUD 1945.

Batang tubuh UUD 1945terdiri atas 16 bab dan 37 pasal, serta aturan peralihan dan aturan tambahan.

a. Bab 1, mengenai Bentuk dan kedaulatan.

b. Bab 2, mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat.

c. Bab 3, mengenai kekuasaan pemerintahan negara.

d. Bab 4, mengenai dewan pertimbangan.

e. Bab 5, mengenai kementrian negara.

f. Bab 6, mengenai Pemerintahan Daerah.

g. Bab 7, mengenai Dewan Perwakilan Rakyat.

h. Bab 7A, mengenai Dewan Perwakilan Daerah

i. Bab 7B, Mengenai Pemilihan Umum.

j. Bab 8, mengenai keuangan.

k. Bab 8A, mengenai Badan Pemeriksa Keuangan.

l. Bab 9, mengenai kekuasaan kehakiman.

m. Bab 9A, Mengenai wilayah Negara

n. Bab 10, mengenai warga negara dan penduduk.

o. Bab 10A, mengenai Hak asasi manusia.

p. Bab 11, mengenai agama.

q. Bab 12, Mengenai Pertahanan dan Keamanan Negara.

r. Bab 13, mengenai Pendidikan dan Kebudayaan.

s. Bab 14, Mengenai perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.

t. Bab 15, mengenai Bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

u. Bab 16, mengenai perubahan Undang-undang Dasar.

3. Kelembagaan Negara.

a. Struktur ketatanegaraan sebelum perubahan UUD 1945.

MPR

UUD 1945

DPR

PRESIDEN

BPK

DPA

MA


b. Struktur ketatanegaraan setelah amandemen UUD 1945.

UUD 1945

MPR

PRESIDEN

WAKIL PRESIDEN

DPR

BPK

DPD

MK

MA

KEKUASAAN KEHAKIMAN

KY


4. Kedudukan UUD 1945.

a. Hubungan Negara dan Warga Negara dan HAM Menurut UUD 1945.

Warga negara merupakan unsur poko yang kedua bagi negara.hubungan antar negara dan warga negara dapat ditinjau dari dua segi, yaitu:

1) Negara sebagai bentuk masyarakat dan sebagai gejala hukum.

2) Warga negara juga merupakan makhluk tuhan dalam masyarakat masih mempunyai kedudukan dan hubungan sendiri, secar horizontal antar sesama manusia dalam masyarakat itu dan vertikal ke atas terhadap Tuhan yang menciptakannya.

Hak Azazi Manusia dalam UUD 1945 anatar alain:

1) Hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat, pasal 28

2) Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum, pasal 27 ayat 1

3) Hak atas kebebasan berkumpul, pasal 28

4) Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, pasal 28 E dan pasal 29

5) Hak atas penghidupan yang layak, pasal 27 ayat 2 dan pasal 34

6) Hak atas kebebasan berserikat, pasal 28

7) Hak atas pengajaran, pasal 31

8) Hak atas kewarganegaraan, pasal 26

9) Hak atas pembelaan negara, pasal 30

10) Hak atas kesejahteraan, pasal 33

11) Hak atas pegembagan kebudayaan, pasal 32

12) Hak mempertahankan hidup, pasal 28 A.

13) Hak membentuk keluarga, pasal 28 B.

14) Hak atas pengembangan diri, pasal 28 C.

15) Hak atas hukum dan pekerjaan, pasal 28 D

16) Hak untuk mendapatkan informasi dan komunikasi, Pasal 28 F.

17) Hak atas perlindungan diri dan kehrmatan, pasal 28 G.

18) Hak untuk hidup sejahtera, pasal 28 H.

19) Hak untuk hidup, pasal 28 I.

20) Kewajiban menghormati hak azazi orang lain , pasal 28 J.

b. Perubahan UUD 1945.

Pasal-pasal UUD 1945 yang Diamandemen.

Pertama

19 – 10 – 1999

Kedua

18 – 08 – 2000

Ketiga

10 – 11 – 2001

Keempat

10 – 08 – 2002

Pasal 5 ayat 1

Pasal 18

Pasal 1 ayat 2 dan 3

Pasal 2 ayat 1

Pasal 7

Pasal 18 A

Pasal 3, ayat 1 dan 4

Pasal 6A ayat 4

Pasal 9

Pasal 18 B

Pasal 6 ayat 1 dan 2

Pasal 8 ayat 3

Pasal 13 ayat 2 dan 3

Pasal 19

Pasal 6Aayat 1,2,3 dan 5

Pasal 23 B

Pasal 14

Pasal 20 ayat 5

Pasal 7 A

Pasal 23 D

Pasal 15

Pasal 20 A

Pasal 7B ayat 1 - 7

Pasal 24 ayat 3

Pasal 17 ayat 2

Pasal 22 A

Pasal 7 C

Pasal 31 aaya 1 – 5

Pasal 17 ayat 3

Pasal 22 B

Pasal 8 ayat 1 dan 2

Pasal 32 ayat 1 dan2

Pasal 20

Bab IX A pasal 25 E

Pasal 17 ayat 4

Pasal 33 ayat 4 dan 5

Pasal 21

Bab X pasal 26 ayat 2 dan 3

Pasal 17 ayat 4

Pasal 34 ayat 1 – 4

Pasal 27 ayat 3

Bab VII A pasal 22 C ayat 1,2,3 dan 5

Pasal 37 ayat 1 – 5

Bab XA, pasal 28 A –pasal 28 J

Pasal 22 D ayat 1 – 4

Pasal 22 E ayat 1 – 6

Aturan Peralihan pasal I, II dan III

Bab XII pasal 30

Pasal 23 ayat 1 – 3

Aturan Tambahan pasal I dan II

Bab XV pasal 36 A

Pasal 23 A

Bab XV pasal 36 B dan 36 C

Pasal 23 C

Bab VIII A pasal 23 E ayat 1 – 3

Pasal 23 F ayat 1 dan 2

Pasal 23 G ayat 1 dan 2

Pasal 24 ayat 1 dan 2

Pasal 24 A ayat 1 – 5

Pasal 24 B ayat 1 – 4

Pasal 24 C ayat 1 – 6

c. Kedudukan Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.

Aturan peralihan terdiri atas 4 Pasal, dan mengalami amandemen pada amandemen ke-4 pada tanggal 10 Agustus 2002, sehingga berobah menjadi 3 Pasal

Sedangkan aturan tambahan yang semulanya hanya terdiri atas 2 ayat, mak setelah amandemen ke-4 berubah menjadi 2 Pasal.

5. Dinamika Pelaksanaan UUD 1945.

a. Pada awal kemerdekaan.

Setelah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia mengalami bermacam-macam gangguan terutama dalam usaha mempertahankan kemerdekaannya. Gangguan tersebut ada yang berasal dari luar maupun dari dalam, sehingga sistem pemerintahan berdasarkan Uud 1945 belum dapat berjalan sebagaiman mestinya. Pada masa ini yang dapat dibentuk sesuai UUD 1945 hanyalah DPA sementara saja sedangkan DPR dan MPR belum dapat dibentuk karena harus melalui pemilu.

Pada masa itu masih berlaku pasal 4 aturan peralihan yang menyatakan: “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.”

Pada tanggal 14 Nopember 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah yang berisi perubahan sistem pemerintahan negara dari sistem kabinet presidensial menjadi sistem kabinet parlementer.

Pada Bulan September 1955 dan Desember 1955 diadakan pemilu untuk memilih anggota DPR dan Konstituante.

Pada tanggal 5 juli 1959. Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisi:

1) Menetapkan pembubaran Konstituante.

2) Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi, bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar sementara 1950.

3) Pembentukan Majelis Permusyawartan Sementara yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan ndiselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

b. Pada masa Orde Lama.

Sekalipun UUD 1945 secara Yuridis formal sebagai hukum dasar tertulis yang berlaku di Indonesia, namun realisasi ketatnegaraan Indonesia tidak melaksanakan makna UUD 1945 itu sendiri.

Penyimpangan yang terjadi terhadap idiologi dan konstitusinal tersebut antar lain:

1) Dikukuhkannya idiologi Nasakom.

2) Dipaksakannya doktrin negara dalam keadaan revolusi, karena revolusi bersifat permanen, maka presiden sebagai kepala negara yang sekaligus juga sebagai Pemimpin Besar Revolusi diangkat menjadi pemimpin besar revolusi. Sehingga Presiden masa jabatannya seumur hidup.

3) Demokrasi Indonesia diarahkan menjadi demokrasi terpimpin yang dipimpin oleh presiden sehingga otomatis bersifat otoriter.

4) Presiden dapat mengeluarkan produk hukum yang setingkat Undang-undang tanpa melalui persetujuan DPR dalam bentuk Penetapan Presiden.

5) Pada tahun 1960 Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan membentuk DPR gotong royong.

6) Pimpinan lembaga tertinggi dan tinggi negara dijadikan menteri negar yang berarti pembantu presiden.

Puncak dari permasalahan yang terjadi pada masa Orde Lama yaitu Pemberontakan G 30 S/PKI, yang berhasil ditumpas.

c. Pada masa Orde Baru.

Orde baru ditandai dengan keluarnya Supersemar 11 Maret 1966.

Pada Bulan Maret 1967 MPRS mengadakan sidang istimewa dengan keputusan:

1) Presiden Soekarno telah tidak dapat memenuhi pertanggungjawaban konstitusional dan tidak dapat menjalankan haluan dan putusan MPR (S), sebagaimana layaknya kewajiban seorang mandataris terhadap MPR (S), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.

2) Sidang menetapkan berlakunya TAP. No. XV/MPRS/1966, tentang pemilihan/ penunjukkan wakil presiden dan tata cara pengangkatan pejabat presiden dan mengangkat Jendral Soeharto, pengemban Tap No. IX/MPRS/1966, sebagi pejabat presiden berdasarkan pasal 8 Undang-undang Dasar 1945 hngga dipilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilihan umum.

Pada awal kekuasaannya Orde Baru berupaya untuk memperbaiki nasib Bangsa Indonesia dalam berbagai bidang, antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.Namun demikian lambat laun program-program negara mulai tidak diperuntukkan kepada rakyat melainkan kekuasaan. Dan mulainlah ambisi-ambisi kekuasaan orde baru menjalar keseluruh sendi kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

d. Pada masa Reformasi.

Masa Reformasi dimulai dengan turunnya Persiden Seharto dan digantikan oleh Wakil Presiden Prof. Dr.ingg B.J. Habibiepada tanggal 21 Mei 1998.

Bangsa Indonesia menilai penyimpangan pada Orde Baru dikarenakan kurangnya moral penguasa dan adanya beberapa kelemahan dalam UUD 1945, sehingga perlu dilakukan amandemen terhadap beberapa pasalnya.

Berbagai macam produk hukum hasil reformasi hukum anatara lain:

1) UU Politik 1999, yaitu UU No 2 tahun 1999, tentang Partai Politik

2) UU No. 3 Tahun 1999, tentang Pemilu.

3) UU No. 4, tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD.

4) UU No. 25 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

5) UU No. 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Pemilu pertama reformasi dilakukan pada tahun 1999.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan Pemikiran Ki Hadjar Dewantara Di Kelas dan Sekolah Sebagai Pusat Pengembangan Karakter

Tipe-Tipe Pembelajaran Kooperatif dan Teknik Aplikasinya

Jawaban modul 2.1.a.3 Program Guru Penggerak