Bentuk-Bentuk Hukum Bank



Bentuk-Bentuk Hukum Bank
Bentuk hukum suatu bank di Indonesia ditentukan oleh jenis bank. Menurut UU No 10 Tahun 1998 jenis bank terdiri dari dua, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR). Bank syariah pun terdiri dari dua jenis bank tersebut, yaitu Bank Umum Syariah dan BPR
Syariah (BPRS). Ketentuan mengenai bentuk hukum bank umum diatur pada Pasal 21 Ayat (1) UU Perbankan No. 10 Th. 1998,
1.       Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa:
a.       Perseroan Terbatas;
b.      Koperasi; atau
c.       Perusahaan Daerah

2.       Bentuk hukum BPR dalam UU No 10 tahun 1998 tidak terdapat perubahan sehingga tetap mengacu pada Pasal 21 Ayat (2) UU Perbankan No. 7 Th. 1992.
Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari:
a.       Perusahaan Daerah;
b.      Koperasi;
c.       Perseroan Terbatas;
d.      Bentuk lain yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3.       Bentuk hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU Perbankan No. 7 Th. 1992. 104 Selain bentuk hukum yang ditentukan dalam UU Perbankan No. 10 Th. 1998 dan UU Perbankan No. 7 Th. 1992, bentuk hukum yang lainnya tidak diperkenankan beroperasi dalam kegiatan perbankan. Konsekuensi bentuk hokum lainnya harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada, misalnya bentuk hokum perusahaan negara seperti bank milik pemerintah harus berubah menyesuaikan diri menjadi perusahaan perseroan. bentuk hukum bank syariah menurut UU NO 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah adalah berupa Perseroan Terbatas ( PT ).

4.       Bentuk Hukum Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah dapat mendirikan bank yang berbentuk Bank Umum, maupun yang berbentuk Bank Perkreditan Rakyat. Pada masa berlaku UU Perbankan Th. 1967, banyak bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) hanya didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa Undangundang No. 13 Th.1962, sebagai alat kelengkapan otonomi daerah, yaitu untuk mengembangkan perekonomian daerah, sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan sebagai sumber kas Pemerintah Daerah.
Setelah UU Perbankan No. 10 Th. 1998 berlaku maka bentuk hokum Bank Pembangunan Daerah tersebut harus menyesuaikan diri dengan ketentuan bentuk hokum yang berlaku dalam UU Perbankan No. 10 Th. 1998. Masa transisi guna penyesuaian bentuk hukum seperti yang dikehendaki oleh UU Perbankan No. 10 Th. 1998, maka bentuk hokum yang sesuai dan tepat bagi Bank Pembangunan Daerah, adalah menjadi perusahaan daerah. Sesuai dengan tugas penyesuaian bentuk hokum tersebut maka dikeluarkan suatu landasan hukumnya, yaitu Permedagri No. 8 Tahun 1992.
Ketentuan Pasal 2 Permendagri No. 8 Tahun 1992 menyebutkan bahwa pelaksanaan penyesuaian peraturan pendirian Bank Pembangunan Daerah serta perubahan bentuk hukum bank tersebut menjadi perusahaan daerah harus ditetapkan melalui peraturan daerah setelah dengan mengacu kepada ketentuan UU No. 5 Th. 1962 tentang Perusahaan Daerah dan UU Perbankan No 7 Th. 1992. 105

5.       Bentuk Hukum Koperasi Koperasi dapat menjalan usaha perbankan baik sebagai Bank Umum, maupun bentuk Bank Perkreditan Rakyat.
Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki status sebagai badan hukum, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 9 UU Perkoperasian Th. 1992. Koperasi sebagai badan usaha mempunyai kekhususan, yaitu dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Dengan demikian anggota koperasi, adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Usaha yang dilakukan koperasi dikaitkan langsung dengan anggota untuk meningkatkan usaha, dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi, termasuk kegiatan perbankan.Dalam hal kegiatan perbankan yang berbentuk hokum koperasi inipun maka kegiatan tersebut, adalah usaha untuk mensejahterakan masyarakat. Pengelolaan atas kegiatan usaha perbankan tersebut menjadi tanggung jawab pengurus, yang dipertanggung jawabkan kepada rapat anggota luar biasa (Pasal 31 UU Perkoperasian Th. 1992).
Pengurus baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, menanggung kerugian diderita
koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan, atau kelalaian.

6.       Bentuk Hukum Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No. 40 Th. 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagai dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaan
lainnya, kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Sesuai dengan UU Perbankan No. 10 Th. 1998 bentuk hokum Perseroan Terbatas ini dapat menjalankan kegiatan bank baik berupa Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat. Perseroan Terbatas yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat seperti PT yang berusaha di bidang perbankan menurut UU 106 Perseroan Terbatas wajib mempunyai paling sedikit dua orang anggota direksi. Kelengkapan organisasi ( organ ) Perseroan Terbatas yang merupakan kesatuan, dan merupakan pengertian yang lengkap bagi Perseroan Terbatas, terdiri dari :
a.       Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organisasi perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan memegang segala wewenang yang tidak dapat diserahkan kepada direksi atau komisaris.
b.      Direksi, yaitu organisasi perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Komisaris, yaitu organisasi yang bertugas melakukan pengawasan secara umum, atau khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan Pemikiran Ki Hadjar Dewantara Di Kelas dan Sekolah Sebagai Pusat Pengembangan Karakter

Tipe-Tipe Pembelajaran Kooperatif dan Teknik Aplikasinya

Jawaban modul 2.1.a.3 Program Guru Penggerak