Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera

1. Keluarga kecil bahagia sejahtera.

Berdasarkan undang-undang no. 10 tahun 1992, keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suatu suami, istri dan anaknya, atau ayah dengan anaknya atau ibu dengan anaknya.

Keluarga sejahtera merupakan keluarga yang sah menurut agama dan undang-undang serta memiliki ketahanan, baik secara fisik maupun non-fisik, mampu memperbaiki dan meningkatkan kondisi mental, fisik dan sosial keluarga serta mampu menanamkan nilai-nlai luhur budaya bangsa dan agama.

Untuk menciptakan keluarga sejahtera hendaknya ditumbuh kembangkan kedsadaran di tengah masyarakat pentingnya norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera, yang dilandasi oleh rasa tanggung jawab, nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur bangsa.

2. Peranan alat kontrasepsi dalam keluarga berencana.

Program Keluarga Berencana dilakukan dengan cara menjarangkan atau mengatur atau mengendaikan kelahiran.

Beberapa cara mengontrol proses kelahiran antara lain:

a. Pengangkatan gonad atau uterus.

1) Pengangkatan testes dinamakan hastrasi.

2) Pengangkatan ovarium dinamakan oophorektomi.

3) Pengangkatan uterus dinamakan histeroktomi.

b. Sterilisasi.

Pada laki-laki dilakuksan dengan cara memotong saluran sperma. Sedangkan pada perempuan dengan cara memotong atau mengikat tubavalopi.

c. Kontrasepsi.

Merupakan usaha pencegahan pembuahan tanpa merusak kesuburan dengan cara:

1) Cara alami, yaitu mencegah kehamilan dilakukan dengan cara melakukan kopulasi di luar vagina.

2) Cara kimiawi, dengan metode spermisidal dan hormonal.

3) Cara mekanis, meliputi pemakaian kondom ataupun dengan menggunakan IUD (Infra Ufrime Devide)

3. Proses sosialisasi Keluarga bahagia dan sejahtera.

Fungsi keluarga dalam masyarakat salah satunya fungsi sosialisasi bagi anak-anak. Menurut Yaumil Agoes A. (1995:6) proses sosialisasi adalah proses menjadikan seseorang dalam hal ini anak, tumbuh kembang sebagai warga masyarakat yang memahami, menghayati dengan tingkahlaku yang sesuai dengan kebiasaan dan adat istiadat pada masyarakat setempat, yang melipiti niali-nilai dan norma-norma. Nilai-nilai yang diinginkan antara lain:

a. Nilai tatakrama.

b. Nilai sopan-santun.

c. Nilai kebersamaan dan gotong royong.

d. Nilai teloransi.

e. Nilai ketelitian, kerapian, kedisiplinan dan kesempurnaan.

f. Nilai kesabaran dan keuletan.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan Pemikiran Ki Hadjar Dewantara Di Kelas dan Sekolah Sebagai Pusat Pengembangan Karakter

Tipe-Tipe Pembelajaran Kooperatif dan Teknik Aplikasinya

Jawaban modul 2.1.a.3 Program Guru Penggerak