LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
1. Landasan Histori
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses sejarah yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah sebagai usaha untuk menemuan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusanyang sederhana namun memiliki makna yang mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang diberi nama Pancasila.
Secara objektif historis nilai-nilai Pancasila sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia, sehingga dapat dikatakan bahwa Pancasila merupakan nilai luhur Bangsa Indonesia.
2. Landasan Kultural.
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak ter-ombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional.
Bangsa Indoneisa mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada Bangsa Indonesia itu sendiri.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan suatu hasil karya Bangsa Indonesia, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia itu sendiri.
3. Landasan Yuridis.
Landasan Yuridis perkuliah Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam UU No. 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39. Jo PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 13 ayat 2, jo KepDirjenDikti No. 467/DIKTI/Kep/1999, yang menjelaskan bahwa Pasal 1: mata Kuliah Pendidikan Pancasila yang mencakup unsur Filsafat Pancasila merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah umum dalam suatu susunan kurikulum Inti Perguruan Tinggi; Pasal 2: Mata kuliah Pendidikan Pancasila adalah mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk program diploma dan program sarjana; Pasal 3: Pendidikan Pancasila dirancang untuk memberikan pengertian kepada mahasisiwa tentang Pancasila sebaga Filsafat/ Tat nilai Bangsa, sebagai dasar negara, dan idelogi nasional dengan segala implikasinya.
4. Landasan Filosofis.
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat dan pandangan filosofis Bangsa Indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa Bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara berdasarkan niali-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi Bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara, sebagai suatu bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan.
Komentar
Posting Komentar