PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA BANGSA
1. Pengertian Paradigma.
Menurut Thomas S. Khun Paradigma adalah; “ suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang bersifat umum (merupakan suatu sumber nilai).” Jadi dapat dikatakan bahwa pardigma merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode srta penerapan dalam ilmu pengetahuan.
Secara terminologi paradigma dapat diartikan sebagai sumber nilai, kerangka berfikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan suatu perkembangan, perubahan serta proses alam bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun pendidikan.
2. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan.
Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kta harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila Pancasila.
Konsekuensi dalam realitas pembangunan nasional dalam berbagai bidang untuk mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia tersebut.
Pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa ( Yang mencakup; akal, rasa dan kehendak), aspek raga, aspek individu, aspek makhluk sosial, aspek probadi dan aspek ketuhanannya. Dan dijabarkan dalam berbagaibidang pembangunan, yaitu: Politik, Ekonomi, Hukum, Pendidikan, Sosial budaya, Ilmu Pengetahuan dan teknologi serta bidang kehidupan agama.
3. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK.
Ilmu Pegetahuan dan Teknologi pada hakikatnya merupakan hasil perkembangan daya cipta manusia yang bersumber kepada kemampuan perkembangan kerohanian manusia, yang merupakan anugerah dari yang menciptakan manusia itu sendiri. Dengan kreaitifitas dalam mengembangkan IPTEK yang dilakukan secara maksimal maka manusia akan mampu memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia secara maksimal dan berwawasan lingkungan.
Sesuai dengan sila pertama Pancasila maka pengembangan IPTEK dan pemanfaatannya harus sesuai dengan fitrah penciptaan manusia. Kemajuan IPTEK harus sesuia dengan ajaran dan prinsip ketuhan serta tidak melanggar norma-norma serta nilai yang ada dalam agama. Serta perkembangan IPTEK haruslah memperhatikan serta menimbang manfaat serta mudarat dari perkembangan IPTEK tersebut beserta implikasinya bagi manusia an lingkungan.
Sesuai dengan sila kedua perkembangan IPTEK haruslah disertai dengan aplikasi penanaman dan pelaksanaan moral dan adab bagi tercapainyan hakikat tujuan IPTEK untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Sesuai dengan sila ketiga IPTEK hendaknya dapat meningkatkan rasa nasionalisme, rasa kebanggaan, kebesaran serta keluhuran Bangsa Indonesia sebagi bagian dari masyarakat dunia.
Sesuai dengan sila keempat perkembangan IPTEK hendaknya didasari oleh musyawarah serta mufakat. Dan galam perkembangan IPTEK seseorang haruslah menghargai dan menjamin sifat terbuka terhadap kritikan orang lain, mau menghargai pendapat orang lain.
Sesuai dengan sila ke lima, hendaknya dalam perkembangan IPTEK harus memperhatikan keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusia, baik antar manusia dengan penciptanya, antar manusia dengan manusia serta antar manusia dengan Alam sekitarnya.
4. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM AG.
Manusia adalah Subjek pelaksana maupun tujuan dari suatu pembangunan. Manusia merupakan makhluk “monopluralis’ artinya manusia merupakan makhluk tersusun atas berbagai unsur yang berpasangan seperti; Manusia sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial, jasmani dan rohani
a. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan bidang politik.
Kehidupan politik dalam negara harus didasarkan pada sila ke-empat, yaitu; “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah/ kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.”
Adapun pengembangandan aktualisasi dan pengembangan perpolitikan harus berdasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila.
Moralitas perpolitikan berdasarkan pada sila pertama (Ketuhanan), Sila kedua (Kemanusiaan), sila Ketiga (persatuan Indonesia), sehingga tercapai tujuan sila kelima (keadilan bersama)
b. Pancasila sebagai Paradima Pembangunan ekonomi.
Sistem perekonomian Indonesia didasarkan pada kekeluargaan dan nilai-nilai moral, dan nilai kemanusiaan agar tercapai tujuan ekonomi sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945.
c. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya.
Pada hakikatnya Pancasila bersifat humanistik, artinya jilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Sesuai dengan sila kedua.
d. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hankam.
Pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara. Oleh karena itu pertahanan dan keamanan harus dikembagkan berdasarkan niai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
e. Pancasila sebagai Pardigma Pengembangan Kehidupan Beragama.
Pancasila memberikan dasar bagi Bangsa Indonesia agar tercipta suatu kehidupan beragama yang aman, damai , penuh teloransi dan tanpa paksaan dalam beragama. Kehidupan Bangsa Indonesia berdasarkan Nilai-nilai ketuhanan sebagaiman yang termaktub dalam sila pertama Pancasila. Serta negara memberikan jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap pemeluk agama untuk memeluk agama yang diyakininya serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya tersebut.
Komentar
Posting Komentar