Kemacetan


Sebuah tulisan rintisan

By. Jumrida Husni

Kemacetan merupakan salah satu kata yang amat familiar bagi kita, terutama bagi yang hidup di kota-kota besar yang setiap hari berteman dengan kemacetan. Namun pada saat ini seiring dengan perkembangan ekonomi, gaya hidup dan perubahan hidup yang mengarah kepada materialistik membuat manusia memandang bahwa harga diri dan gengsi berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, dengan kata lain kepemilikan kendaraan bermotor bukan lagi sebagai sarana transportasi belaka namun lebih kepada gengsi.

Hal ini menyebabkan menjamurnya jumlah kendaraan di Indonesia, bahkan mendekati jumlah penduduk. Sekarang sudah lazim pada sebuah rumah yang terdiri atas ayah, ibu dan dua orang anak memiliki sebuah mobil sedan, sebuah mobil MPV dan dua buah motor bahkan lebih. Alasan yang digunakan adalah untuk menunjang aktifitas masing-masing anggota keluarga, namun apakah kita tidak berfikir bahwa penggunaan sebanyak itu kendaraan bermotor akan berdampak negatif disegala aspek, baik aspek alam, manusia dan lingkungan.

Perkembangan jumlah kendaraan yang tidak diikuti dengan perkembangan sarana dan prasarana penunjang yang dibutuhkan berupa jalan dan aturan akan berakibat negatif, salah satunya kemacetan.

A. Penyebab Kemacetan

Adapun beberapa hal yang dapat menyebabkan terjadinya kemacetan antara lain:

1. Ruas jalan yang sempit.

Dimanapun tempat di Indonesia adalah lumrah jika ditemukan bahwa disepanjang pinggir jalan dibangun rumah ataupun bangunan dengan jarak yang terlalu dekat dengan ruas jalan sehingga adalah hal yang sulit bahkan tidak mungkin melakukan perlebaran jalan, karena harga yang akan dikeluarkan sangatlah besar.

Yang patut dipahami bahwa jalan yang ada merupakan peninggalan masa lalu walaupun dilaksanakan perbaikan terhadap jalan tersebut, namun pelaksanaan pelebaran terhadap jalan yang ada adalah sangat jarang sekali.

Karena perkembangan zaman maka perencanaan jalan pada masa lampau tidak akan sama dengan kebutuhan masa sekarang yang semakin berkembang.

2. Tidak ada jalan alternatif, artinya jalan yang digunakan untuk menghubungkan dua tempat tidak lebih dari satu, sehingga akan terjadi penumpukkan pemanfaatan terhadap jalan tersebut.

3. Peraturan yang ada tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh semua pihak yang berhubungan dengan penggunaan atau pemanfaatan jalan umum.

4. Sifat dari manusia itu sendiri, dimana ada beberapa orang yang tega mengorbankan kepentingan umum demi kepentingannya pribadi. Contohnya:

a. Penggunaan jalan umum untuk pesta keluarga seperti pernikahan, kematian dan lain-lain.

b. Seringnya pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas, maupun trafick light. Banyak yang parkir disuatu tempat padahal ditempat tersebut ada rambu dilarang parkir, ataupun membawa mobilny memasuki sebuah jalan padahal kendaraanya melebihi batasan tonase jalan yang akan dilaluinya.

c. Sengaja membuat jalan menjadi macet, agar mendapat keuntungan secara pribadi dari kemacetan tersebut.

B. Akibat yang ditimbulkan oleh kemacetan, antara lain:

1. Pemborosan terhadap waktu,

2. Secara Psikologis, dampak kemacetan dapat berupa frustasi, bosan, jenuh, pusing, letih dll.

3. Secara Ekonomis, berdampak pada semakin besarnya biaya operasional baik yang berkaitan dengan kendaraan maupun manusia. Kemacetan juga dapat menimbulkan kerugian secara nyata, seperti barang yang sampai ditujuan tidak pada waktunya, sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi.

4. Secara Teknis, kemacetan dapat menimbulkan kerusakan pada mesin-mesin yang digunakan baik secara langsung maupun secara tidak langsung

C. Alternatif yang dapat digunakan untuk mengatasi kemacetan diantaranya:

1. Pembuatan jalan alternatif, atau menambah ruas jalan. Untuk merealisasikannya secara umum terbentur pada dana, lingkungan serta kebijakan pemerintah, karena pembuatan jalan melibatkan banyak pihak. Terutama yang berkaitan dengan pembebasan tanah dan ganti rugi, serta waktu yang dubutuhkan dalam merealisasikannya.

2. Pembuatan jalan tol, pembuatan jalan tol mungkin dapat dilimpahkan pada pihak swasta namun tetap dalam koridor aturan yang ditetapkan pemerintah, permasalahan yang ditemukan berkaitan denganaturan yang ditetapkan pemerintah, maupun penerimaan masyarakat terhadap keberadaan jalan tol.

3. Pembatasan jumlah kendaraan, hal ini mungkin dapat dilakukan oleh suatu negara yang memiliki aturan yang tegas, serta negara tersebut memiliki kewibawaan dalam menjalankan aturan tersebut tanpa pandang bulu. Namun bagi negara yang berkembang hal ini agak sulit direalisasikan, karena bermacam-macam alasan untuk memiliki kendaraan yang diberikan biasanya dapat melunakkan aturan pembatasan jumlah kendaraan yang dikeluarkan pemerintah.

4. Pemanfaatan jalur udara, jalur udara merupakan salah satu jalur yang mungkin dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai sarana transportasi, terutama untuk menghubungkan tempat-tempat atau kota yang berjauhan. Banyak tempat di Indonesia yang dapat digunakan untuk menunjang pemanfatan transportasi udara, seperi Pembangunan bandara perintis dibeberapa tempat di Indonesia yang akan dilayani oleh pesawat kecil ataupun pesawat propeler dengan penumpang kurang dari seratus. Dengan pembangunan bandar perintis pemerintah dapat menerapta sistem hub dan Spoke, sehingga penerbangan tidak terkosentrasi pada suatu bandara saja.

5. Pemanfaatan jalur rel, atau pemanfaatan kereta api terutama untuk sarana transportasi barang dalam jumlah besar dan menempuh jarak yang cukup jauh, hal ini jauh lebih hemat dari pengerahan armada truk ataupun angkutan darat lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan Pemikiran Ki Hadjar Dewantara Di Kelas dan Sekolah Sebagai Pusat Pengembangan Karakter

Tipe-Tipe Pembelajaran Kooperatif dan Teknik Aplikasinya

Jawaban modul 2.1.a.3 Program Guru Penggerak