Bentuk-Bentuk Hukum Bank
Bentuk-Bentuk
Hukum Bank
Bentuk hukum suatu
bank di Indonesia ditentukan oleh jenis bank. Menurut UU No 10 Tahun 1998 jenis
bank terdiri dari dua, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR). Bank
syariah pun terdiri dari dua jenis bank tersebut, yaitu Bank Umum Syariah dan
BPR
Syariah (BPRS). Ketentuan mengenai bentuk hukum bank umum diatur pada Pasal 21 Ayat (1) UU Perbankan No. 10 Th. 1998,
Syariah (BPRS). Ketentuan mengenai bentuk hukum bank umum diatur pada Pasal 21 Ayat (1) UU Perbankan No. 10 Th. 1998,
1.
Bentuk hukum suatu Bank Umum
dapat berupa:
a.
Perseroan Terbatas;
b.
Koperasi; atau
c.
Perusahaan Daerah
2.
Bentuk hukum BPR dalam UU No 10
tahun 1998 tidak terdapat perubahan sehingga tetap mengacu pada Pasal 21 Ayat
(2) UU Perbankan No. 7 Th. 1992.
Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan
Rakyat dapat berupa salah satu dari:
a.
Perusahaan Daerah;
b.
Koperasi;
c.
Perseroan Terbatas;
d.
Bentuk lain yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3.
Bentuk hukum dari kantor
perwakilan dan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri mengikuti
bentuk hukum kantor pusatnya.
Hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU Perbankan No. 7 Th. 1992. 104 Selain
bentuk hukum yang ditentukan dalam UU Perbankan No. 10 Th. 1998 dan UU
Perbankan No. 7 Th. 1992, bentuk hukum yang lainnya tidak diperkenankan beroperasi
dalam kegiatan perbankan. Konsekuensi bentuk hokum lainnya harus menyesuaikan
dengan ketentuan yang ada, misalnya bentuk hokum perusahaan negara seperti bank
milik pemerintah harus berubah menyesuaikan diri menjadi perusahaan perseroan. bentuk
hukum bank syariah menurut UU NO 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah adalah
berupa Perseroan Terbatas ( PT ).
4.
Bentuk Hukum Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah
dapat mendirikan bank yang berbentuk Bank Umum, maupun yang berbentuk Bank
Perkreditan Rakyat. Pada masa berlaku UU Perbankan Th. 1967, banyak bank milik
Pemerintah Daerah (Pemda) hanya didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa
Undangundang No. 13 Th.1962, sebagai alat kelengkapan otonomi daerah, yaitu untuk
mengembangkan perekonomian daerah, sebagai salah satu sumber pendapatan daerah
dan sebagai sumber kas Pemerintah Daerah.
Setelah UU Perbankan
No. 10 Th. 1998 berlaku maka bentuk hokum Bank Pembangunan Daerah tersebut
harus menyesuaikan diri dengan ketentuan bentuk hokum yang berlaku dalam UU
Perbankan No. 10 Th. 1998. Masa transisi guna penyesuaian bentuk hukum seperti
yang dikehendaki oleh UU Perbankan No. 10 Th. 1998, maka bentuk hokum yang
sesuai dan tepat bagi Bank Pembangunan Daerah, adalah menjadi perusahaan daerah.
Sesuai dengan tugas penyesuaian bentuk hokum tersebut maka dikeluarkan suatu
landasan hukumnya, yaitu Permedagri No. 8 Tahun 1992.
Ketentuan Pasal 2
Permendagri No. 8 Tahun 1992 menyebutkan bahwa pelaksanaan penyesuaian
peraturan pendirian Bank Pembangunan Daerah serta perubahan bentuk hukum bank
tersebut menjadi perusahaan daerah harus ditetapkan melalui peraturan daerah setelah
dengan mengacu kepada ketentuan UU No. 5 Th. 1962 tentang Perusahaan Daerah dan
UU Perbankan No 7 Th. 1992. 105
5.
Bentuk Hukum Koperasi Koperasi
dapat menjalan usaha perbankan baik sebagai Bank Umum, maupun bentuk Bank
Perkreditan Rakyat.
Koperasi merupakan
badan usaha yang memiliki status sebagai badan hukum, sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Pasal 9 UU Perkoperasian Th. 1992. Koperasi sebagai badan
usaha mempunyai kekhususan, yaitu dalam menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas kekeluargaan. Dengan demikian anggota koperasi, adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Usaha yang
dilakukan koperasi dikaitkan langsung dengan anggota untuk meningkatkan usaha,
dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi, termasuk kegiatan perbankan.Dalam
hal kegiatan perbankan yang berbentuk hokum koperasi inipun maka kegiatan
tersebut, adalah usaha untuk mensejahterakan masyarakat. Pengelolaan atas kegiatan
usaha perbankan tersebut menjadi tanggung jawab pengurus, yang dipertanggung
jawabkan kepada rapat anggota luar biasa (Pasal 31 UU Perkoperasian Th. 1992).
Pengurus baik
bersama-sama atau sendiri-sendiri, menanggung kerugian diderita
koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan, atau kelalaian.
koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan, atau kelalaian.
6.
Bentuk Hukum Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas
menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No. 40 Th. 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagai dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaan
lainnya, kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya.
lainnya, kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Sesuai dengan UU
Perbankan No. 10 Th. 1998 bentuk hokum Perseroan Terbatas ini dapat menjalankan
kegiatan bank baik berupa Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat. Perseroan
Terbatas yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat seperti PT yang
berusaha di bidang perbankan menurut UU 106 Perseroan Terbatas wajib mempunyai
paling sedikit dua orang anggota direksi. Kelengkapan organisasi ( organ ) Perseroan
Terbatas yang merupakan kesatuan, dan merupakan pengertian yang lengkap bagi Perseroan
Terbatas, terdiri dari :
a.
Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu
organisasi perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan memegang
segala wewenang yang tidak dapat diserahkan kepada direksi atau komisaris.
b.
Direksi, yaitu organisasi
perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan
dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Komisaris, yaitu organisasi yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum, atau khusus serta memberikan nasihat kepada
direksi dalam menjalankan perseroan.
Komentar
Posting Komentar