Pengertian IPA
Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA), merupakan suatu pengetahuan yang berkaitan dengan alam, yang
melalui proses sistematis berupa fakta, konsep ataupun prinsip-prinsip
sebagaimana menurut Depdiknas (2006:484)
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) adalah“berhubungan dengan cara mencari tahu
tentang alam secara sistematis, sehingga IPA bukan hanya penguasaan kumpulan
pengetahuan yang berupa fakta-fakta, konsep-konsep, atau prinsip-prinsip saja
tetapi juga merupakan suatu proses penemuan”.
Sedangkan menurut Carin (dalam Yusuf. 2007:1) menyatakan
:
IPA sebagai produk atau isi
mencakup fakta, konsep, prinsip, hukum-hukum dan teori IPA. Jadi pada
hakikatnya IPA terdiri dari tiga komponen, yaitu sikap ilmiah, proses ilmiah,
dan produk ilmiah. Hal ini berarti IPA tidak hanya terdiri atas kumpulan
pengetahuan atau berbagai macam fakta yang dihafal, IPA juga merupakan kegiatan
atau proses aktif menggunakan pikiran dalam mempelajari gejala-gejala alam yang
belum dapat direnungkan.
Hendro (2006:2) mengatakan IPA adalah “pengetahuan
manusia yang luas yang didapat dengan cara observasi dan eksperimen yang
sistematik serta dijelaskan dengan bantuan aturan-aturan, hukum-hukum,
prinsip-prinsip, teori-teori dan hipotesa”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka
dapat disimpulkan bahwa IPA atau sains merupakan “pengetahuan hasil kegiatan
manusia yang bersifat aktif dan dinamis tiada henti-hentinya dalam usaha untuk
mencari dan menemukan suatu pengetahuan tentang alam dengan menggunakan metode
tertentu yaitu teratur, sistematis, berobjek, bermetode dan berlakusecara
universal dengan memperhatikan fakta-fakta, konsep prinsip yang ada serta
selalu mengalami penelitian lebih lanjut terhadap hasil-hasil yang telah
diperoleh”
Komentar
Posting Komentar