Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2014

Bentuk-Bentuk Hukum Bank

Bentuk-Bentuk Hukum Bank Bentuk hukum suatu bank di Indonesia ditentukan oleh jenis bank. Menurut UU No 10 Tahun 1998 jenis bank terdiri dari dua, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR). Bank syariah pun terdiri dari dua jenis bank tersebut, yaitu Bank Umum Syariah dan BPR Syariah (BPRS). Ketentuan mengenai bentuk hukum bank umum diatur pada Pasal 21 Ayat (1) UU Perbankan No. 10 Th. 1998, 1.        Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa: a.        Perseroan Terbatas; b.       Koperasi; atau c.        Perusahaan Daerah 2.        Bentuk hukum BPR dalam UU No 10 tahun 1998 tidak terdapat perubahan sehingga tetap mengacu pada Pasal 21 Ayat (2) UU Perbankan No. 7 Th. 1992. Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari: a.        Perusahaan Daerah; b.       Koperasi; c.        Perseroan Terbatas; d.       Bentuk lain yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 3.        Bentuk hukum dari kantor perwakilan dan k
PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH DINAS PENDIDIKAN SDN 42 PAYAKUMBUH BODI AIR TABIT Jln. Kapt. Tantawi Kel. Bodi Air Tabit   Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh Kode Pos   26235. Telp (0752)95115 RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN Sekolah : SDN 42 Payakumbuh Kelas/ Semester : V (Lima)/ 1 Semester Tema/ Sub-tema : Indonesiaku, Bangsa yang Cinta Damai Pembelajaran ke- : 4 (Empat) Alokasi : 1 X Pertemuan A.    Kompetensi Inti KI 1   : Menerima, menjalankan   dan menghargai ajaran agama yang dianutnya KI 2 : Menunjukan prilaku jujur disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berintegrasi dengan keluarga, teman