Pengertian Kolaborasi

         Kolaborasi merupakan istilah umum yang digunakan untuk menggambarkan sebuah pola hubungan kerja sama yang dilakukan lebih dari satu pihak. Pengertian kolaborasi sering dijelaskan oleh beragam para ahli berdasarkan sudut pandang yang berbeda. Prinsip yang sama dalam berkolaborasi, adalah tentang kebersamaan, kerja sama, berbagi tugas, kesamaan, dan juga tanggung jawab, sedangkan secara umum kolaborasi merupakan hubungan antar organisasi yang saling ikut serta dan saling menyepakati untuk mencapai bersama mencapai tujuan, berbagi informasi, berbagi sumberdaya, berbagi manfaat, dan juga bertanggung jawab dalam mengambil keputusan bersama untuk menyelesaikan beragam permasalahan.

Secara etimologi, collaborative berasal dari kata co (=bersama) dan labor (=kerja, usaha, tugas), dimana secara hafiah berarti bekerja sama.  Kolaborasi, dimaknai sebagai penyatuan tenaga atau peningkatan kemampuan yang dimanfaatkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan atau yang telah disepakati bersama.

Kata kolaborasi sering kali digunakan untuk menjelaskan proses penyelesaian pekerjaan yang bersifat lintas batas, lintas sektor, lintas hubungan (O’Leary, 2010), ataupun lintas organisasi bahkan lintas negara sekalipun.

Adapun secara terminologi kolaborasi mengandung makna yang sangat umum dan luas yang mendeskripsikan adanya situasi tentang terjadinya kerja sama antara dua orang ataupun institusi atau lebih yang saling memahami permasalahan masing-masing secara bersama-sama dan berusaha untuk saling membantu memecahkan permasalahan masing-masing secara bersama-sama pula. Bahkan secara lebih spesifik, kolaborasi merupakan kerja sama yang intensif untuk menanggulangi permasalahan kedua pihak secara bersamaan. Walaupun demikian, pengertian tersebut bukanlah merupakan pengertian tunggal dari konsep kolaborasi. Identik dengan ilmu-ilmu sosial pada umumnya kolaborasi sebagai salah satu konsep disiplin ilmu sosial memiliki pengertian yang kompleks tergantung dari sudut pandang para ahli itu memahaminya.

  • Menurut Chris Ansell Alison Gash Collaborative Theory is “A governing arrangement where one or more public agencies directly engage non-state stakeholders in a collective decision-making process that is formal, consensus-oriented, and deliberative and that aims to make or implement public policy or manage public programs or assets” (Suatu pengaturan tata kelola di mana satu atau lebih lembaga publik secara langsung melibatkan pemangku kepentingan non-negara dalam suatu proses pengambilan keputusan kolektif yang bersifat formal, berorientasi pada konsensus, dan deliberatif serta bertujuan untuk membuat atau menerapkan kebijakan publik atau mengelola program atau aset publik).
  • Jonathan (2004) mendefinisikan kolaborasi sebagai proses interaksi diantara beberapa orang yang berkesinambungan.
  • Menurut Kamus Heritage Amerika (2000), kolaborasi adalah bekerja sama khususnya dalam upaya penggabungan pemikiran.
  • Gray (1989) menggambarkan bahwa kolaborasi sebaga suatu proses berpikir dimana pihak yang terlibat memandang aspek-aspek perbedaan dari suatu masalah serta menemukan solusi dari perbedaan tersebut dan keterbatasan pandangan mereka terhadap apa yang dapat dilakukan

Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa kolaborasi merupakan suatu usaha dalam pengambilan keputusan atau kebijakan atau hasil berupa produk, yang melibatkan interaksi beberapa pihak baik dalam bentuk fikiran ataupun bentuk lainnya, sebagai usaha bersama dalam memecahkan suatu masalah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tipe-Tipe Pembelajaran Kooperatif dan Teknik Aplikasinya

Pendekatan Pembelajaran Kooperatif (Cooperative Learning)

Inflasi