Postingan

Pengertian Pembelajaran

Pembelajaran memiliki berbagai pengertian, diantaranya pembelajaran adalah prosedur dan metode yang ditempuh dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran, sebagai mana m enurut Oemar (dalam Asep, 2007:12) pembelajaran adalah “Prosedur dan metode yang ditempuh oleh pengajar untuk memberikan kemudahan bagi siswa untuk melakukan kegiatan belajar secara aktif dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran”. Sedangkan Ahmad (2007:31) menjelaskan bahwa: ”pembelajaran tidak lain adalah kegiatan belajar siswa dalam mencapai suatu tujuan pembelajaran” Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa, “Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik, dan sumber belajar mengajar pada suatu lingkungan belajar, sebagai proses belajar yang dibangun oleh guru untuk mengembangkan kreativitas berfikir yang meningkatkan kemampuan mengkontruksi pengetahuan baru sebagai upaya meningkatkan penguasaan yang baik terhadap materi pelajar...

Hasil Belajar

Pengertian hasil belajar Hasil belajar dapat diukur   melalui suatu pengukuran yang mencerminkan tingkat penguasaan terhadap bahan pembelajaran yang telah diberikan. Anita (2006:19) menyatakan “hasil belajar berkenaan dengan apa-apa yang diperoleh peserta didik dari serangkaian kegiatan pembelajaran yang dilaluinya yang semua itu mengacu kepada tujuan pembelajaran yang dijabarkan dalam dimensi kognitif, afekif dan psikomotor”. Oemar (2007:10) Menyatakan bahwa “hasil belajar adalah tingkah laku yang timbul, misalnya dari yang tidak tau menjadi tau, timbulnya pertanyaan baru, perubahan dalam tahap kebiasaan dan keterampilan, kesanggupan menghargai, perkembangan sikap sosial, emosional dan pertumbuhan jasmani”. Berdasarkan pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa hasil belajar merupakan suatu bentuk perubahan tingkah laku yang terjadi pada manusia dari yang tidak tahu menjadi tahu, dari yang tidak mengerti menjadi mengerti, yang ...
Model pembelajaran Cooperative Grup Investigation a.       Pengertian model pembelajaran Cooperative Kooperatif mengandung pengertian sebagai suatu usaha dalam bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Menurut Johnson (dalam Etin, 2005:4) mendefinisikan bahwa “belajar kooperatif adalah pemanfaatan kelompok kecil dalam pengajaran yang memungkinkan siswa bekerjasama untuk memaksimalkan belajar mereka dan belajar anggota lainnya dalam kelompok tersebut”. Menurut Slavin (dalam Maesaroh 2005:12)  menyatakan bahwa Cooperative Learning adalah “ suatu model pembelajaran dimana pebelajar belajar dan bekerja sama dalam kelompok-kelompok kecil secara kolaboratif yang anggotanya terdiri dari 4 (empat) sampai 6 (enam) orang, dengan struktur kelompok yang bersifat heterogen. ” Pembelajaran kooperatif merupakan pembelajaran yang menempatkan siswa dalam kelompok kecil yang saling membantu dalam belajar (Muhammad Nur: 1998 :38 ). Berdasarkan pernyataan diatas...
Hakikat Hasil Belajar a.       Pengertian hasil belajar Hasil belajar dapat diukur  melalui suatu pengukuran yang mencerminkan tingkat penguasaan terhadap bahan pembelajaran yang telah diberikan. Menurut Hamalik (1992:2), “hasil belajar adalah tingkah laku yang timbul, misalnya dari yang tidak tahu menjadi tahu, timbulnya pertanyaan baru, perubahan dalam tahap kebiasaan keterampilan, kesanggupan menghargai, perkembangan sikap sosial, emosional dan pertumbuhan jasmani.” Nana (2001:28) mengatakan “hasil belajar merupakan kemampuan yang dimiliki setelah seseorang memiliki pengalaman belajar.” Soediro (dalam Wahyudin, 2008:25) mendefinisikan hasil belajar sebagai tingkat penguasaan suatu pengetahuan yang dicapai oleh siswa dalam mengikuti program belajar mengajar sesuai dengan tujuan pendidikan yang dimiliki seseorang”.  pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa hasil belajar merupakan suatu bentuk perubahan tingkah laku yangterjadi pada ma...

Bentuk-Bentuk Hukum Bank

Bentuk-Bentuk Hukum Bank Bentuk hukum suatu bank di Indonesia ditentukan oleh jenis bank. Menurut UU No 10 Tahun 1998 jenis bank terdiri dari dua, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR). Bank syariah pun terdiri dari dua jenis bank tersebut, yaitu Bank Umum Syariah dan BPR Syariah (BPRS). Ketentuan mengenai bentuk hukum bank umum diatur pada Pasal 21 Ayat (1) UU Perbankan No. 10 Th. 1998, 1.        Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa: a.        Perseroan Terbatas; b.       Koperasi; atau c.        Perusahaan Daerah 2.        Bentuk hukum BPR dalam UU No 10 tahun 1998 tidak terdapat perubahan sehingga tetap mengacu pada Pasal 21 Ayat (2) UU Perbankan No. 7 Th. 1992. Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari: a.        Perusahaan Daerah; b. ...